Jumat, 14 Desember 2012

Di Masjid Hatiku Terkait, Di Tpa Hatiku Terpesona


“sesungguhnya yang memakmurkan masjid masjid Allah hanya orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, yang mendirikan shalat, yang menunaikan zakat dan yang tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Mereka itu niscaya termasuk orang – orang yang mendapat petunjuk.” 
(Qs. At Taubah:18)
                Seperti yang telah kita ketahui masjid merupakan bangunan yang digunakan oleh umat islam untuk beribadah kepada Allah Swt seperti sholat, dzikir, berdoa membaca Al – Quran dan ibadah lain. Pada jaman Rasulullah SAW selain untuk tempat beribadah masjid mempunyai peran penting diantaranya adalah untuk tempat pendidikan dan pengajaran, tempat latihan militer, tempat menahan tawanan perang, pengadilan dan untuk mendamaikan sengketa, tempat pengobatan korban perang dan lain sebagainya. Saat itu bangunannya masih sederhana, lantainya masih tanah, dinding dan temboknya berasal dari pelepah kurma. Namun dari pengkaderan di masjid tersebut lahirlah tokoh – tokoh yang berjasa dalam perkembangan islam seperti Abu Bakar  as shiddiq, Umar bin al-Khatab, Usman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib.
                Akhir – akhir ini banyak masjid yang didirikan cukup megah, dengan berbagai ornament dan arsitektur yang membuat kagum. Namun disisi lain masjid masjid yang megah tersebut sepi ketika dilaksanakan sholat fardhu maupun kegiatan ibadah lain, Bahkan tak jarang masjid – masjid tersebut kurang perawatan sehingga terlihat kotor. Di masyarakat pun masjid seakan tak memiliki daya tarik. Mereka berbondong – bondong ke masjid hanya ketika sholat jumat atau pun ketika awal dan akhir ramadhan saja.
                Membangun dan memperindah masjid memang penting namun yang tak kalah pentingnya adalah untuk memakmurkannya, sehingga seluruh masyarakat disekitar masjid tersebut merasa memiliki dan membutuhkannya. Kepengurusan takmir dan remaja masjid pun diharapkan bukan hanya sekedar formalitas belaka namun benar benar memiliki komitmen dan tanggung jawab yang besar dalam memakmurkan masjid.
                Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam memakmurkan masjid diantaranya adalah:
1.     Mengembangkan bangunan masjid sesuai dengan kebutuhan(misalnya ada  ruang serbaguna, ruang poliklinik, pendidikan, ruang kegiatan ekonomi)
2.      Membina kemampuan manajerial pengurus masjid, mencari tenaga-tenaga potensial sesuai dengan kebutuhan.
3.      Mendata anggota jama’ah masjid,termasuk kemampuan/keahliannya.
4.      Membuat program harian, mingguan,bulanan,jangka panjang dan pendek
5.      Meningkatkan pola dakwah, pendidikan (pakai kurikulum) dan kesehatan
6.      Bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk meningkatkan aktivitas masjid
7.      Meningkatkan peran serta remaja, pemuda dan kaum wanita(misalnya latihan beladiri, olahraga, kegiatan kaum ibu dan remaja putri)
8.      Membangun kegiatan ekonomi dan kemampuan ekonomi jama’ah
9.      Memelihara solidaritas sosial antar pengurus, jama’ah dan masyarakat sekitar
10.  Mengadakan rapat pengurus masjid dan anggota jama’ah secara rutin untuk membahas beberapa masalah, membuat evaluasi dan mencarikan solusi.

                Taman pendidikan Al – Qur’an atau yang biasa disebut TPA adalah salah satu cara yang banyak dilakukan untuk memakmurkan masjid. Dari TPA ini diharapkan tercipta generasi Qurani seperti generasi para sahabat nabi. TPA memiliki peranan yang cukup penting karena juga melibatkan wali santri, donator, remaja masjid, ustadz/ustadzah juga takmir masjid.
                Ketika telah ada kesamaan visi, misi dan hati antara pengurus TPA dan seluruh stakeholder maka TPA tidak akan terbengkalai dan tidak asal jalan.
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An- Nisaa’ 9).
                Dalam prakteknya memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Namun adanya upaya sungguh – sungguh dan berkesinambungan serta komitmen yang kuat insyaAllah  Allah akan membantu memakmurkan rumah - rumahnya.
                Dan yang tidak kalah penting dalam memakmurkan masjid adalah perasaan ikhlas hanya karena Allah SWT semata.
                Di Masjid Hatiku Terkait, Dari Masjid Prestasiku Melejit. Di TPA Hatiku Terpesona, Dari TPA aku menaklukkan Dunia. :)

Disarikan dari berbagai sumber
Artikel Di Masjid Hatiku Terkait Di TPA Hatiku Terpesona oleh M. Sutrisno staf biro Diklat LPP-TKA BKPRMI Prop DIY.
Dan sumber lainnya.

Baca Selengkapnya..

Selasa, 15 November 2011

METODE PENGAJARAN BACA TULIS AL-QUR'AN DI INDONESIA


A. Muqoddimah
Fenomena yang terjadi di masyarakat kita, terutama di rumah-rumah keluarga muslim semakin sepi dari bacaan ayat-ayat suci Al Qur'an. Hal ini disebabkan karena terdesak dengan munculnya berbagai produk sain dan tehnologi serta derasnya arus budaya asing yang semakin menggeser minat untuk belajar membaca Al Qur'an sehingga banyak anggota keluarga tidak bisa membaca Al Qur'an. Akhirnya kebiasaan membaca Al Qur'an ini sudah mulai langka. Yang ada adalah suara-suara radio, TV, Tape recorder, karaoke, dan lain-lain. Keadaan seperti ini adalah keadaan yang sangat memprihatinkan. Belum lagi masalah akhlak, akidah dan pelaksanaan ibadahnya, yang semakin hari semakin jauh dari tuntunan Rasululloh . Maka sangat diperlukan kerjasama dari semua fihak untuk mengatasinya. Yaitu mengembalikan kebiasaan membaca Al Qur'an di rumah-rumah kaum muslimin dan membekali kaum muslimin dengan nilai-nilai Islam, sehingga bisa hidup secara Islami demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Pada dekade belakangan ini telah banyak metode pengajaran baca tulis Al-Qur'an dikembangkan, begitu juga buku-buku panduannya telah banyak disusun dan dicetak. Para pengajar baca tulis Al-Qur'an tinggal memilih metode yang paling cocok baginya, paling efektif dan paling murah. Dunia pendidikan mengakui bahwa suatu metode pengajaran senantiasa memiliki kekuatan dan kelemahan. Keberhasilan suatu metode pengajaran sangat ditentukan oleh beberapa hal, yaitu :
1. Kemampuan guru.
2. Siswa
3. Lingkungan.
4. Materi pelajaran.
5. Alat pelajaran.
6. Tujuan yang hendak dicapai.

Dalam mengajarkan baca tulis Al-Qur'an harus menggunakan metode. Dengan menggunakan metode yang tepat akan menjamin tercapainya tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dan merata bagi siswa.

B. Metode-metode baca tulis Al-Qur'an di Indonesia.
Metode-metode pembelajaran baca tulis Al-Qur'an telah banyak berkembang di Indonesia sejak lama. Tiap-tiap metode dikembangkan berdasarkan karakteristiknya.

1. Metode Baghdadiyah.
Metode ini disebut juga dengan metode “ Eja “, berasal dari Baghdad masa pemerintahan khalifah Bani Abbasiyah. Tidak tahu dengan pasti siapa penyusunnya. Dan telah seabad lebih berkembang secara merata di tanah air. Secara dikdatik, materi-materinya diurutkan dari yang kongkrit ke abstrak, dari yang mudah ke yang sukar, dan dari yang umum sifatnya kepada materi yang terinci ( khusus ). Secara garis besar, Qoidah Baghdadiyah memerlukan 17 langkah. 30 huruf hijaiyyah selalu ditampilkan secara utuh dalam tiap langkah. Seolah-olah sejumlah tersebut menjadi tema central dengan berbagai variasi. Variasi dari tiap langkah menimbulkan rasa estetika bagi siswa (enak didengar ) karena bunyinya bersajak berirama. Indah dilihat karena penulisan huruf yang sama. Metode ini diajarkan secara klasikal maupun privat.

Beberapa kelebihan Qoidah Baghdadiyah antara lain :
a. Bahan/materi pelajaran disusun secara sekuensif.
b. 30 huruf abjad hampir selalu ditampilkan pada setiap langkah secara utuh sebagai tema sentral.
c. Pola bunyi dan susunan huruf (wazan) disusun secara rapi.
d. Ketrampilan mengeja yang dikembangkan merupakan daya tarik tersendiri.
e. Materi tajwid secara mendasar terintegrasi dalam setiap langkah.

Beberapa kekurangan Qoidah baghdadiyah antara lain :
a. Qoidah Baghdadiyah yang asli sulit diketahui, karena sudah mengalami beberapa modifikasi kecil.
b. Penyajian materi terkesan menjemukan.
c. Penampilan beberapa huruf yang mirip dapat menyulitkan pengalaman siswa.
d. Memerlukan waktu lama untuk mampu membaca Al-Qur'an

2. Metode Iqro’.
Metode Iqro’ disusun oleh Bapak As'ad Humam dari Kotagede Yogyakarta dan dikembangkan oleh AMM ( Angkatan Muda Masjid dan Musholla ) Yogyakarta dengan
membuka TK Al-Qur'an dan TP Al-Qur'an. Metode Iqro’ semakin berkembang dan menyebar merata di Indonesia setelah munas DPP BKPMI di Surabaya yang menjadikan TK Al-Qur'an dan metode Iqro’ sebagai sebagai program utama perjuangannya. Metode Iqro’ terdiri dari 6 jilid dengan variasi warna cover yang memikat perhatian anak TK Al-Qur'an. 10 sifat buku Iqro’ adalah :
a. Bacaan langsung. f. Praktis
b. CBSA g. Disusun secara lengkap dan sempurna
c. Privat h. Variatif
d. Modul i. Komunikatif
e. Asistensi j. Fleksibel

Bentuk-bentuk pengajaran dengan metode Iqro’ antara lain :
a. TK Al-Qur'an
b. TP Al-Qur'an
c. Digunakan pada pengajian anak-anak di masjid/musholla
d. Menjadi materi dalam kursus baca tulis Al-Qur'an
e. Menjadi program ekstra kurikuler sekolah
f. Digunakan di majelis-majelis taklim

3. Metode Qiro’ati
Metode baca al-Qu ran Qira'ati ditemukan KH. Dachlan Salim Zarkasyi (w. 2001 M) dari
Semarang, Jawa Tengah. Metode yang disebarkan sejak awal 1970-an, ini memungkinkan anakanak mempelajari al-Qur'an secara cepat dan mudah..

Kiai Dachlan yang mulai mengajar al-Qur'an pada 1963, merasa metode baca al-Qur'an yang ada belum memadai. Misalnya metode Qa'idah Baghdadiyah dari Baghdad Irak, yang dianggap metode tertua, terlalu mengandalkan hafalan dan tidak mengenalkan cara baca tartil (jelas dan tepat, red.) Kiai Dachlan kemudian menerbitkan enam jilid buku Pelajaran Membaca al-Qur'an untuk TK al-Qur'an untuk anak usia 4-6 tahun pada l Juli 1986. Usai merampungkan penyusunannya, KH. Dachlan berwasiat, supaya tidak sembarang orang mengajarkan metode Qira'ati. Tapi semua orang boleh diajar dengan metode Qira'ati. Dalam perkembangannya, sasaran metode Qiraati kian diperluas. Kini ada Qiraati untuk anak usia 4-6 tahun, untuk 6-12 tahun, dan untuk mahasiswa.

Secara umum metode pengajaran Qiro’ati adalah :
a. Klasikal dan privat
b. Guru menjelaskan dengan memberi contoh materi pokok bahasan, selanjutnya siswa membaca sendiri ( CBSA)
c. Siswa membaca tanpa mengeja.
d. Sejak awal belajar, siswa ditekankan untuk membaca dengan tepat dan cepat.

4. Metode Al Barqy
Metode al-Barqy dapat dinilai sebagai metode cepat membaca al-Qur'an yang paling awal. Metode ini ditemukan dosen Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya, Muhadjir Sulthon pada 1965. Awalnya, al-Barqy diperuntukkan bagi siswa SD Islam at-Tarbiyah, Surabaya. Siswa yang belajar metode ini lebih cepat mampu membaca al-Qur'an. Muhadjir lantas membukukan metodenya pada 1978, dengan judul Cara Cepat Mempelajari Bacaan al-Qur'an al-Barqy. MUHADJIR SULTHON MANAJEMEN (MSM) merupakan lembaga yang didirikan untuk membantu program pemerintah dalam hal pemberantasan buta Baca Tulis Al Qur’an dan Membaca Huruf Latin. Berpusat di Surabaya, dan telah mempunyai cabang di beberapa kota besar di Indonesia, Singapura & Malaysia.

Metode ini disebut ANTI LUPA karena mempunyai struktur yang apabila pada saat siswa lupa dengan huruf-huruf / suku kata yang telah dipelajari, maka ia akan dengan mudah dapat mengingat kembali tanpa bantuan guru. Penyebutan Anti Lupa itu sendiri adalah dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Departemen Agama RI. Metode ini diperuntukkan bagi siapa saja mulai anak-anak hingga orang dewasa. Metode ini mempunyai keunggulan anak tidak akan lupa sehingga secara langsung dapat MEMPERMUDAH dan MEMPERCEPAT anak / siswa belajar membaca. Waktu untuk belajar membaca Al Qur’an menjadi semakin singkat.

Keuntungan yang di dapat dengan menggunakan metode ini adalah :
a Bagi guru ( guru mempunyai keahlian tambahan sehingga dapat mengajar dengan lebih baik, bisa menambah penghasilan di waktu luang dengan keahlian yang dipelajari),
b Bagi Murid ( Murid merasa cepat belajar sehingga tidak merasa bosan dan menambah
kepercayaan dirinya karena sudah bisa belajar dan mengusainya dalam waktu singkat, hanya satu level sehingga biayanya lebih murah),
c Bagi Sekolah (sekolah menjadi lebih terkenal karena murid-muridnya mempunyai kemampuan untuk menguasai pelajaran lebih cepat dibandingkan dengan sekolah lain).

5. Metode Tilawati.
Metode Tilawati disusun pada tahun 2002 oleh Tim terdiri dari Drs.H. Hasan Sadzili, Drs H. Ali Muaffa dkk. Kemudian dikembangkan oleh Pesantren Virtual Nurul Falah Surabaya. Metode Tilawati dikembangkan untuk menjawab permasalahan yang berkembang di TK-TPA, antara lain :
a. Mutu Pendidikan Kualitas santri lulusan TK/TP Al Qur’an belum sesuai dengan target.
b. Metode Pembelajaran Metode pembelajaran masih belum menciptakan suasana belajar
yang kondusif. Sehingga proses belajar tidak efektif.
c. Pendanaan Tidak adanya keseimbangan keuangan antara pemasukan dan pengeluaran.
d. Waktu pendidikan Waktu pendidikan masih terlalu lama sehingga banyak santri drop-out sebelum khatam Al-Qur'an.
e. Kelas TQA Pasca TPA TQA belum bisa terlaksana.
Metode Tilawati memberikan jaminan kualitas bagi santri-santrinya, antara lain :
a. Santri mampu membaca Al-Qur'an dengan tartil.
b. Santri mampu membenarkan bacaan Al-Qur'an yang salah.
c. Ketuntasan belajar santri secara individu 70 % dan secara kelompok 80%.

Prinsip-prinsip pembelajaran Tilawati :
a. Disampaikan dengan praktis.
b. Menggunakan lagu Rost.
c. Menggunakan pendekatan klasikal dan individu secara seimbang.

6. Metode Iqro’ Dewasa

7. Metode Iqro’ Terpadu
Kedua metode ini disusun oleh Drs. Tasrifin Karim dari Kalimantan Selatan. Iqro’ terpadu merupakan penyempurnaan dari Iqro’ Dewasa. Kelebihan Iqro’ Terpadu dibandingkan dengan Iqro’ Dewasa antara lain bahwa Iqro’ Dewasa dengan pola 20 kali pertemuan sedangkan Iqro’ Terpadu hanya 10 kali pertemuan dan dilengkapi dengan latihan membaca dan menulis. Kedua metode ini diperuntukkan bagi orang dewasa. Prinsip-prinsip pengajarannya seperti yang dikembangkan pada TK-TP Al-Qur'an.

8. Metode Iqro’ Klasikal
Metode ini dikembangkan oleh Tim Tadarrus AMM Yogyakarta sebagai pemampatan dari buku Iqro’ 6 jilid. Iqro’ Klasikal diperuntukkan bagi siswa SD/MI, yang diajarkan secara klasikal dan mengacu pada kurikulum sekolah formal.

9. Dirosa ( Dirasah Orang Dewasa )
Dirosa merupakan sistem pembinaan islam berkelanjutan yang diawali dengan belajar baca Al-Qur’an. Panduan Baca Al-Qur’an pada Dirosa disusun tahun 2006 yang dikembangkan Wahdah Islamiyah Gowa. Panduan ini khusus orang dewasa dengan sistem klasikal 20 kali pertemuan.

Buku panduan ini lahir dari sebuah proses yang panjang, dari sebuah perjalanan pengajaran Al Qur'an di kalangan ibu-ibu yang dialami sendiri oleh Pencetus dan Penulis buku ini. Telah terjadi proses pencarian format yang terbaik pada pengajaran Al Qur'an di kalangan ibu-ibu selama kurang lebih 15 tahun dengan berganti-ganti metode. Dan akhirnya ditemukanlah satu format yang sementara dianggap paling ideal, paling baik dan efektif yaitu memadukan pembelajaran baca Al-Qur'an dengan pengenalan dasar-dasar keislaman. Buku panduan belajar baca Al-Qur'annya disusun tahun 2006. Sedangkan buku-buku penunjangnya juga yang dipakai pada santri TK-TP Al-Qur'an.

Panduan Dirosa sudah mulai berkembang di daerah-daerah, baik Sulawesi, Kalimantan
maupun beberapa daerah kepulauan Maluku; yang dibawa oleh para da,i . Secara garis besar metode pengajarannya adalah Baca-Tunjuk-Simak-Ulang, yaitu pembina membacakan, peserta menunjuk tulisan, mendengarkan dengan seksama kemudian mengulangi bacaan tadi. Tehnik ini dilakukan bukan hanya bagi bacaan pembina, tetapi juga bacaan dari sesama peserta. Semakin banyak mendengar dan mengulang, semakin besar kemungkinan untuk bisa baca Al-Qur'an lebih cepat.

10. PQOD ( Pendidikan Qur’an Orang Dewasa )
Dikembangkan oleh Bagian dakwah LM DPP WI, yang hingga saat ini belum diekspos keluar. Diajarkan di kalangan anggota Majlis Taklim dan satu paket dengan kursus Tartil Al-Qur'an .

C. Pembahasan efektivitas metode baca tulis Al-Qur'an.
Seorang pengajar baca tulis Al-Qur'an , tidak serta merta mengadopsi metode yang baru
dikenalnya, apalagi jika hanya mendapatkan informasi saja tentang metode tersebut . Para Pembina harus melakukan kajian yang mendalam, sebelum menetapkan metode apa yang akan dipakai dalam mengajarkan baca tulis Al-Qur'an kepada santri.

Beberapa pertimbangan dalam pemilihan metode pengajaran antara lain :
1. Mudah dan murahnya mendapatkan pelatihan-pelatihan bagi para pembina.
2. Mudah dikuasai oleh mayoritas Ustadz/ah
3. Mudah dan murah mendapatkan buku panduan
4. Mudah dan sederhana pengelolaan pengajarannya.

Jika beberapa metode lolos pertimbangan di atas, maka ditentukan pemilihan berdasarkan skala prioritas.

D. Kesimpulan.
Metode apapun yang berkembang, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Efektifitas, efisiensi, cepat mudahnya sebuah metode pengajaran berbeda-beda di tiap daerah. Banyak faktor yang mempengaruhinya. Penggabungan beberapa metode pengajaran belum tentu membuahkan hasil yang baik.

Perlu konsistensi bagi pembina dalam menerapkan sebuah metode apabila telah dipilih, sebab ganti-ganti metode akan menyebabkan kebingungan bagi pembina, terlebih lagi bagi santri.

(Disampaikan oleh Komari pada Pelatihan Nasional Guru dan Pengelola TK-TPA, Gedung LAN Makassar 24-26 Oktober 2008)

Baca Selengkapnya..

Kamis, 27 Oktober 2011

Hukum Adsense dalam Perspektif Islam



Sejak awal blog ini bertujuan sebagai media silaturahmi, tolabul’ilmi, dan saling tukar menukar informasi yang akan menambah erat hubungan antar umat islam. Seiring berjalannya waktu kami sempat berfikir untuk mengikutkan blog ini pada penyedia iklan adsense seperti Google Adsense, KumpulBlogger dan sebagainya dengan harapan dari blog ini dapat mendatangkan profit untuk pendanaan kegiatan yang kami lakukan. Akan tetapi kami mengurungkan niat tersebut setelah membaca beberapa uraian mengenai hukum adsense dalam perspektif Islam yang kami rangkum dari beberapa sumber berikut ini.

Artikel pertama yaitu sebuah pertanyaan yang dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.

Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.

Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena Google secara random menampilkan iklan sesuai dengan content (isi) dari halaman web yang kita punya. Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan pornografi, judi, kasino, kredit (yang nota bene umumnya tidak syar'i), games (membawa pada hal yang sia-sia), dan lain-lain yang
melanggar syari'at.
Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di website kita di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.
Abu Syukron.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan--yang sejenis dengan pertanyaan Anda--yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam Google Adsense kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.

( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،

Allah berfirman (yang artinya), 'Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.' (QS. Al-Maidah:2)

وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.' (HR. Muslim, no. 4831)

Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.
Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini--dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda--maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806)

Cara membuat iklan Google Adsense “halal” adalah dengan melakukan Filter Iklan. Caranya bisa dilakukan dengan:
1. Buka Google dan masukkan kata kuncinya, misal : “Muslim Dating”
2. Copy-kan semua link bisnis yang tidak halal
3. Paste di Kotak Ad Filter in AdSense

Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.
Dari tanya jawab di atas dapat disimpulkan bahwa jika Anda menyewakan halaman situs Anda untuk situs-situs yang isinya mubah (iklan yang ditampilkan hanyalah iklan yang diperbolehkan oleh syariat Islam), dengan uang sewa yang jelas setiap bulan atau setiap tahunnya, maka hukum persewaan halaman situs tersebut adalah mubah.

Lalu, bagaimana perincian tentang pendapatan dari cara semacam ini? Ulasan di bawah ini akan menjawab tanda tanya Anda.

Pertanyaan, “Terkait jasa iklan di internet, ada situs semisal Google yang menautkan berbagai iklan di situs kita. Sebagai pemilik situs, kita akan mendapatkan uang sebagai kompensasi atas adanya pengunjung di situs kita yang meng-klik iklan dari Google yang diletakkan di situs kita. Iklan tersebut akan tersambung langsung dengan situs perusahaan yang memasang iklannya di Google. Misalnya, ada sepuluh pengunjung situs kita yang meng-klik sepuluh iklan, maka kita akan mendapatkan sepuluh dolar dari Google. Apakah pendapatan semisal ini hukumnya diperbolehkan?”

Jawaban, “Transaksi yang digambarkan dalam pertanyaan di atas adalah transaksi ju’alah, yang secara syariat tidaklah terlarang. asalkan iklan yang ada tidak mengiklankan hal yang haram atau mendukung hal yang haram. Di antara contoh transaksi ju’alah yang diperbolehkan, adalah kalimat yang dicontohkan oleh pakar fikih masa silam, 'Siapa saja yang bisa mengembalikan untaku yang kabur maka dia akan dibayar dengan upah sekian.'

Dalil bolehnya transaksi ju’alah adalah firman Allah,

وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ

'Siapa saja yang bisa mendatangkannya (orang yang mengambil piala raja Mesir) maka untuknya bahan makanan yang kuat dibawa oleh seekor unta, dan akulah jaminannya.' (QS. Yusuf:72)

Para ulama pun bersepakat mengenai bolehnya transaksi ju’alah. Kesimpulan tersebut disampaikan oleh sejumlah ulama, di antaranya adalah Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 6:20. Beliau mengatakan, 'Aku tidak mengetahui ulama yang menyelisihinya (tentang bolehnya ju’alah).'

Sebenarnya, ju’alah adalah bagian dari transaksi ijarah (jual jasa), namun terdapat beberapa kelonggaran dalam transaksi ju'alah yang tidak dijumpai dalam transaksi ijarah. Dalam transaksi ju’alah, ketidakjelasan pekerjaan yang dilakukan itu hukumnya boleh, semisal pekerjaan 'mengembalikan unta yang kabur'. Boleh jadi, ada orang yang menemukannya lalu dia memulangkan unta tersebut setelah bersusah payah. Boleh jadi pula, dengan tanpa bersusah payah.

Di antara contoh transaksi ju’alah adalah transaksi yang ditanyakan di atas. Anda tidak mengetahui berapa banyak orang yang akan meng-klik iklan tersebut.

Selama ada upah finansial yang jelas sebagai kompensasi atas klik dari setiap pengunjung maka transaksi tersebut tidaklah terlarang menurut syariat. Namun, kita wajib mengetahui isi dari iklan-iklan tersebut, sehingga kita bisa menghindari iklan produk-produk terlarang. Jika produk yang diiklankan itu adalah produk terlarang maka hukum mengiklankannya adalah haram. Demikian pula, kompensasi finansial yang didapatkan adalah harta haram.

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثم وَالْعُدْوَانِ .

Allah berfirman (yang artinya), 'Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas.' (QS. Al-Maidah:2)

Dengan alasan kehati-hatian maka kami urungkan niat untuk mengikutkan blog ini pada penyedia iklan adsense seperti Google Adsense, KumpulBlogger dan sebagainya.

Sumber : http://www.santricyber.com/2011/09/hukum-adsense-dalam-islam.html, http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1119/google-adsense-ditinjau-dari-hukum-islam, http://cipto.net/agar-iklan-google-adsense-halal/.

Baca Selengkapnya..